Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:
* Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
* Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
* Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
* Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Rabu, 17 April 2013
Penerima Tunjangan Fungsional 2013 Dikdas
Daftar Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2013 Jenjang Dikdas ( SD – SMP )
Silahkan Download Filenya Disini
sumber: http://lamongankab.go.id/instansi/pendidikan
Kamis, 11 April 2013
Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Kabupaten Lamongan
Cek Data Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Kabupaten Lamongan untuk peserta sertifikasi guru mulai tahun 2006 sampai dengan 2012 silahkan klik disini. Data tersebut Update tanggal 8 April 2013. Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Dapodik di masing-masing sekolah.
Sabtu, 06 April 2013
LOMBA PENULISAN ARTIKEL, FEATURES, DAN FOTO BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Lomba Penulisan Artikel, Feature dan Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2013, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIH Kemdikbud), menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel, Features, dan Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Tema Lomba adalah “MEMBELI MASA DEPAN DENGAN HARGA SEKARANG”
Subtema:
1. Pembiayaan Pendidikan
2. Implementasi Kurikulum 2013
3. Sarana dan Prasarana Pendidikan
4. Melestarikan Warisan Budaya
Kriteria Lomba:
1. Penulisan artikel terbuka untuk umum. Penulisan karangan khas (features) untuk wartawan media cetak.
2. Kategori lomba foto meliputi: pelajar/mahasiswa; umum/profesional; dan wartawan. Karya wartawan sudah pernah dimuat di media cetak atau online, disertakan bukti pemuatan.
3. Artikel, Feature, dan Foto adalah karya asli, dan panitia berhak menggugurkan pemenang apabila di kemudian hari tulisan terbukti bukan karya asli.
4. Artikel, features, dan foto belum pernah diikutsertakan dalam lomba apapun dan tidak sedang disertakan dalam lomba lainnya.
5. Artikel dan Feature dimuat pada media massa cetak yang terbit di Indonesia pada periode 1 Januari s.d. 5 April 2013.
6. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
7. Pengiriman naskah artikel dan features dilampirkan bukti pemuatan serta fotokopi identitas, melalui pos mulai 6 Maret s.d. 5 April 2013 (cap pos), dikirim ke alamat panitia lomba: Pusat Informasi dan Humas, Gedung C lt. 4, Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
8. Pengiriman foto dalam bentuk file dengan ukuran 1,25 MB, resolusi 72 per inch, berwarna, dan di buat pada masa 1 Januari s.d 5 April 2013, ke email: lombaphoto@kemdikbud.go.id, mulai 6 Maret s.d. 5 April 2013.
9. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah artikel, features, maupun foto.
10. Panitia berhak menggunakan foto yang diikutsertakan dalam lomba untuk kepentingan publikasi.
11. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id pada Mei 2013. Pemenang akan dihubungi oleh panitia.
12. Pemenang I, II, dan III tiap kategori berhak atas piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan uang tunai masing-masing sebesar:
13. Juara I : Rp 10.000.000 (dipotong pajak)
14. Juara II : Rp 7.500.000 (dipotong pajak)
15. Juara III : Rp 5.000.000 (dipotong pajak)
16. Peserta bukan pegawai Kemdikbud Pusat.
17. Keputusan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Jakarta. 6 Maret 2013
Panitia Lomba
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
Format PDF dapat di unduh dibawah ini
Lomba Penulisan Artikel, Features, dan Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 2013_rev.pdf
sumber: http://kemdiknas.go.id
Format Tambahan Peserta UKG Th 2013
Format Tambahan Peserta UKG Th 2013
Bagi bpk/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik berstatus PNS / GTY dan bukan guru AGAMA, yang belum masuk peserta UKG Online tahun 2013 harap mengirim datanya ke Sub Bag Kepegawaian paling lambat hari senin tgl 08 April 2013 pukul 15.00 WIB, berupa hard dan soft copy. Untuk guru TK dan SD melalui UPT Dinas Pendidikan Kec Masing-masing dan untuk guru SMP, SMA, SMK melalui lembaga masing-masing, tidak melayani kiriman via e-mail. format nya dapat di download di bawah
Bagi : 1 Guru tidak lulus UKA 2012 2. Guru Tidak Lulus Diklat pasca UKA 2012
3. Guru lulus Diklat Pasca UKA 2012
4. Guru Terdaftar peserta sergur 2012 tidak ikut PLPG
5. Guru tidak lulus PLPG 2012
Juga harus mengirim datanya sebagaimana format tambahan
Download Format Tambahan Format Tambahan
sumber: http://disdikkepeglmg.wordpress.com
Pengumuman/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II Kemdikbud Tahun 2013
Pengumuman/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
* Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
* Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
* Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
* Bekerja pada instansi pemerintah;
* Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
* Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
Surat klik disini
Lampiran Klik disini
sumber: http://www.kemdikbud.go.id
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
* Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
* Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
* Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
* Bekerja pada instansi pemerintah;
* Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
* Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
Surat klik disini
Lampiran Klik disini
sumber: http://www.kemdikbud.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)