Laman

Selasa, 09 Agustus 2016

Minggu, 07 Agustus 2016

BUKU MANUAL GURU PEMBELAJAR MODA DARING

01%20MANUAL%20USER%20PESERTA%20-%20COVER  02%20MANUAL%20USER%20PENGAMPU%20%20MENTO
03%20MANUAL%20USER%20ADMIN%20-%20COVER%2  MODUL-DASAR-TIK---COVER-low.jpg 
 Capture.PNG
Buku Manual ini memberikan gambaran rinci tentang teknis penggunaan Guru Pembelajar dengan menggunakan moda online(daring/dalam jaringan).
Memuat penjelasan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam Guru Pembelajar moda Daring sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Guru Pembelajar secara umum.
Silakan unduh buku manual ini sesuai dengan peruntukkannya.

Sabtu, 06 Agustus 2016

Guru Indonesia adalah Pembelajar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengajak para guru Indonesia untuk sama-sama menunjukkan pada bangsa. Para guru Indonesia, kata dia, harus menampilkan bahwa guru Indonesia itu pembelajar. 
“Dalam kesempatan peringatan Hari Guru ini saya ingin mengajak Ibu dan Bapak Guru untuk sama-sama menunjukkan pada bangsa tercinta ini bahwa guru Indonesia adalah guru pembelajar,” ujar Anies dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Rabu (25/11).
Anies juga menilai, guru selalu hadir mengirimkan pesan harapan terhadap generasi bangsa ini. Guru juga akan semakin menjadi teladan tepat karena ketangguhan, optimisme dan keceriaannya. Dia mengajak seluruh guru untuk meneguhkan ikhtiarnya untuk terus belajar dan mengembangkan diri.
Menurut Anies, pengembangan diri guru dan nasihat akan terus belajar bukanlah untuk pemerintah semata. Ini juga bukan untuk kepala sekolah maupun dinas pendidikan juga. Namun hal ini semua untuk setiap pendidikan yang merupakan para pembelajar.
Usai upacara, Anies juga menyatakan akan terus mendorong para guru untuk terus berkarya. Oleh sebab itu, Kemendikbud berjanji akan memfasilitasi ruang khusus bagi mereka. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menjelaskan, salah satu ruang berkarya adalah Simposium Guru Nasional. 
Kegiatan yang dihelat sebagai rangkaian peringatan Hari Guru Nasional ini direncanakan akan dilakukan secara berkala di berbagai daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk memfasilitasi supaya para guru bisa memunculkan lebih banyak karya seperti di simposium.

sumber : http://konten.elearning.id/mod/forum/discuss.php?d=3

Selasa, 14 Mei 2013

Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013

Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pemerintah menetapkan guru sebagai kelompok jabatan yang dinilai kurang untuk instansi pusat dan instansi daerah. Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja. Pada rekruitmen CPNS tahun 2013, formasi guru mendapat prioritas, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik kementerian PANRB, Rusdianto menegaskan untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.

Begitupun untuk instansi daerah, guru menjadi jabatan yang diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2013. Setelah guru, jabatan lain diprioritaskan adalah tenaga medis dan paramedis. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Guru Menjadi Prioritas Dalam Rekruitmen CPNS 2013

Rakor di Manado ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan arah kebijakan formasi dan pengadaan serta seleksi CPNS pada tahun 2013. “Melalui Rakor ini juga untuk penyampaian kebijakan di bidang pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas, serta kesejahteraan SDM aparatur,” kata Rusdianto.

Kemenpan-RB rencannya akan mengadakan tes CPNS pada Agustus 2013. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS baru sebanyak 60.000 formasi dari kategori umum (bukan honorer). Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pada bulan yang sama dilaksanakan pula tes CPNS untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2.
SekolahDasar.Net

Sumber: http://www.sekolahdasar.net

Sabtu, 04 Mei 2013

Pengajuan NUPTK Baru Dibuka Kembali Juni



Mulai bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.

NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.

Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan layanan pemberian NUPTK baru

Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

sumber: wwww.SekolahDasar.Net

Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013



Uji kompetensi guru (UKG) 2013 sebelumnya dikabarkan akan digelar pertengahan Mei 2013, tetapi masih belum jelas tanggal berapa uji kompetensi bagi guru belum sertifikasi tersebut dilaksanakan. Meskipun demikian, tempat uji kompetensi sudah bisa dilihat di website Informasi Peserta Sertifikasi Guru atau Sergur Kemdiknas.

Bisa dilihat status peserta UKG 2013 yang ditelusuri di situs resmi Sergur Kemdiknas yaitu terdapat status data terakhir sudah diverifikasi oleh tempat ujian. Selain itu bisa dilihat juga tempat uji kompetensi bagi guru tersebut. Berikut adalah cara untuk melihat atau mengecek tempat uji kompetensi guru:

1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Pada pojok kanan atas, pilih Pencarian
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Pilih Pencarian

3. Masukan 16 digit NUPTK, dan ikon pencarian
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Masukan NUPTK lalu klik ikon pencarian

4. Jika NUPTK benar, muncullah data seperti ini
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Cek Tempat Uji Kompetensi


Apakah hasil UKG menentukan penetapan peserta Sergur 2013?
Berdasarkan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013, hasil uji kompetensi juga menjadi dasar penetapan peserta sertifikasi guru 2013. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
1.) Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
2.) Hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat.
3.) Skor uji kompetensi guru

Penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan setelah selesai UKG. Uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Sedangkan penetapan kuota peserta berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

sumber: www.sekolahdasar.net