Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pemerintah menetapkan guru sebagai kelompok jabatan yang dinilai kurang untuk instansi pusat dan instansi daerah. Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja. Pada rekruitmen CPNS tahun 2013, formasi guru mendapat prioritas, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik kementerian PANRB, Rusdianto menegaskan untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.
Begitupun untuk instansi daerah, guru menjadi jabatan yang diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2013. Setelah guru, jabatan lain diprioritaskan adalah tenaga medis dan paramedis. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Guru Menjadi Prioritas Dalam Rekruitmen CPNS 2013
Rakor di Manado ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan arah kebijakan formasi dan pengadaan serta seleksi CPNS pada tahun 2013. “Melalui Rakor ini juga untuk penyampaian kebijakan di bidang pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas, serta kesejahteraan SDM aparatur,” kata Rusdianto.
Kemenpan-RB rencannya akan mengadakan tes CPNS pada Agustus 2013. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS baru sebanyak 60.000 formasi dari kategori umum (bukan honorer). Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pada bulan yang sama dilaksanakan pula tes CPNS untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2.
SekolahDasar.Net
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Selasa, 14 Mei 2013
Kamis, 09 Mei 2013
DATA GURU PENERIMA TPP TRIWULAN I TAHUN 2013
Data penerima TPP Triwulan I Tahun 2013 Kabupaten Lamongan Bisa di lihat disini
Sabtu, 04 Mei 2013
Pengajuan NUPTK Baru Dibuka Kembali Juni
Mulai bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan layanan pemberian NUPTK baru
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
sumber: wwww.SekolahDasar.Net
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Uji kompetensi guru (UKG) 2013 sebelumnya dikabarkan akan digelar pertengahan Mei 2013, tetapi masih belum jelas tanggal berapa uji kompetensi bagi guru belum sertifikasi tersebut dilaksanakan. Meskipun demikian, tempat uji kompetensi sudah bisa dilihat di website Informasi Peserta Sertifikasi Guru atau Sergur Kemdiknas.
Bisa dilihat status peserta UKG 2013 yang ditelusuri di situs resmi Sergur Kemdiknas yaitu terdapat status data terakhir sudah diverifikasi oleh tempat ujian. Selain itu bisa dilihat juga tempat uji kompetensi bagi guru tersebut. Berikut adalah cara untuk melihat atau mengecek tempat uji kompetensi guru:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Pada pojok kanan atas, pilih Pencarian
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Pilih Pencarian
3. Masukan 16 digit NUPTK, dan ikon pencarian
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Masukan NUPTK lalu klik ikon pencarian
4. Jika NUPTK benar, muncullah data seperti ini
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Cek Tempat Uji Kompetensi
Apakah hasil UKG menentukan penetapan peserta Sergur 2013?
Berdasarkan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013, hasil uji kompetensi juga menjadi dasar penetapan peserta sertifikasi guru 2013. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
1.) Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
2.) Hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat.
3.) Skor uji kompetensi guru
Penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan setelah selesai UKG. Uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Sedangkan penetapan kuota peserta berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
sumber: www.sekolahdasar.net
Rabu, 17 April 2013
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013
Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:
* Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
* Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
* Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
* Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:
* Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
* Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
* Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
* Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Penerima Tunjangan Fungsional 2013 Dikdas
Daftar Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2013 Jenjang Dikdas ( SD – SMP )
Silahkan Download Filenya Disini
sumber: http://lamongankab.go.id/instansi/pendidikan
Kamis, 11 April 2013
Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Kabupaten Lamongan
Cek Data Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Kabupaten Lamongan untuk peserta sertifikasi guru mulai tahun 2006 sampai dengan 2012 silahkan klik disini. Data tersebut Update tanggal 8 April 2013. Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Dapodik di masing-masing sekolah.
Sabtu, 06 April 2013
LOMBA PENULISAN ARTIKEL, FEATURES, DAN FOTO BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Lomba Penulisan Artikel, Feature dan Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2013, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIH Kemdikbud), menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel, Features, dan Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Tema Lomba adalah “MEMBELI MASA DEPAN DENGAN HARGA SEKARANG”
Subtema:
1. Pembiayaan Pendidikan
2. Implementasi Kurikulum 2013
3. Sarana dan Prasarana Pendidikan
4. Melestarikan Warisan Budaya
Kriteria Lomba:
1. Penulisan artikel terbuka untuk umum. Penulisan karangan khas (features) untuk wartawan media cetak.
2. Kategori lomba foto meliputi: pelajar/mahasiswa; umum/profesional; dan wartawan. Karya wartawan sudah pernah dimuat di media cetak atau online, disertakan bukti pemuatan.
3. Artikel, Feature, dan Foto adalah karya asli, dan panitia berhak menggugurkan pemenang apabila di kemudian hari tulisan terbukti bukan karya asli.
4. Artikel, features, dan foto belum pernah diikutsertakan dalam lomba apapun dan tidak sedang disertakan dalam lomba lainnya.
5. Artikel dan Feature dimuat pada media massa cetak yang terbit di Indonesia pada periode 1 Januari s.d. 5 April 2013.
6. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
7. Pengiriman naskah artikel dan features dilampirkan bukti pemuatan serta fotokopi identitas, melalui pos mulai 6 Maret s.d. 5 April 2013 (cap pos), dikirim ke alamat panitia lomba: Pusat Informasi dan Humas, Gedung C lt. 4, Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
8. Pengiriman foto dalam bentuk file dengan ukuran 1,25 MB, resolusi 72 per inch, berwarna, dan di buat pada masa 1 Januari s.d 5 April 2013, ke email: lombaphoto@kemdikbud.go.id, mulai 6 Maret s.d. 5 April 2013.
9. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah artikel, features, maupun foto.
10. Panitia berhak menggunakan foto yang diikutsertakan dalam lomba untuk kepentingan publikasi.
11. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id pada Mei 2013. Pemenang akan dihubungi oleh panitia.
12. Pemenang I, II, dan III tiap kategori berhak atas piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan uang tunai masing-masing sebesar:
13. Juara I : Rp 10.000.000 (dipotong pajak)
14. Juara II : Rp 7.500.000 (dipotong pajak)
15. Juara III : Rp 5.000.000 (dipotong pajak)
16. Peserta bukan pegawai Kemdikbud Pusat.
17. Keputusan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Jakarta. 6 Maret 2013
Panitia Lomba
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
Format PDF dapat di unduh dibawah ini
Lomba Penulisan Artikel, Features, dan Lomba Foto Bidang Pendidikan dan Kebudayaan 2013_rev.pdf
sumber: http://kemdiknas.go.id
Format Tambahan Peserta UKG Th 2013
Format Tambahan Peserta UKG Th 2013
Bagi bpk/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik berstatus PNS / GTY dan bukan guru AGAMA, yang belum masuk peserta UKG Online tahun 2013 harap mengirim datanya ke Sub Bag Kepegawaian paling lambat hari senin tgl 08 April 2013 pukul 15.00 WIB, berupa hard dan soft copy. Untuk guru TK dan SD melalui UPT Dinas Pendidikan Kec Masing-masing dan untuk guru SMP, SMA, SMK melalui lembaga masing-masing, tidak melayani kiriman via e-mail. format nya dapat di download di bawah
Bagi : 1 Guru tidak lulus UKA 2012 2. Guru Tidak Lulus Diklat pasca UKA 2012
3. Guru lulus Diklat Pasca UKA 2012
4. Guru Terdaftar peserta sergur 2012 tidak ikut PLPG
5. Guru tidak lulus PLPG 2012
Juga harus mengirim datanya sebagaimana format tambahan
Download Format Tambahan Format Tambahan
sumber: http://disdikkepeglmg.wordpress.com
Pengumuman/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II Kemdikbud Tahun 2013
Pengumuman/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
* Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
* Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
* Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
* Bekerja pada instansi pemerintah;
* Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
* Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
Surat klik disini
Lampiran Klik disini
sumber: http://www.kemdikbud.go.id
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
* Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
* Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
* Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
* Bekerja pada instansi pemerintah;
* Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
* Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiao data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
Surat klik disini
Lampiran Klik disini
sumber: http://www.kemdikbud.go.id
Sabtu, 02 Februari 2013
KURIKULUM 2013 Buku Pegangan Guru Selesai Februari
Yogyakarta, Kompas - Buku pegangan guru untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 harus selesai Februari ini. Buku tersebut pada tahap pertama akan digunakan untuk pelatihan guru yang akan berlangsung selama 52 jam.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan hal itu seusai sosialisasi Kurikulum 2013 dengan guru, kepala sekolah, dan para pengurus di lingkup Muhammadiyah, Rabu (30/1), di Yogyakarta. ”Buku diprioritaskan. Tidak akan bisa pelatihan tanpa buku-buku pegangan tersebut,” ujarnya.
Menurut Nuh, setelah selesai ditulis, buku itu dibaca oleh pengkaji eksternal dan para guru. Barulah kemudian dibuat buku contoh atau dummy. ”Buku contoh inilah yang akan dipakai untuk materi pelatihan. Bersama dengan itu, bisa disiapkan tender pengadaan buku,” kata Nuh.
Jika ada perbaikan atau perubahan yang harus dimasukkan ke dalam buku, bisa dimasukkan ke dalam edisi selanjutnya. Tugas ini akan dipercayakan kepada tim khusus buku dan pelatihan.
Pendampingan
Untuk memastikan agar guru tidak salah memahami konsep kurikulum, pelatihan akan dilakukan dengan bentuk pengayaan wawasan dan praktik di lapangan serta pendampingan. Mulai pertengahan Juli, guru akan ke sekolah-sekolah untuk praktik dengan didampingi mahasiswa S-2/S-3 atau guru senior.
”Oktober-November nanti tim pemantauan dan evaluasi masuk. Nanti akan dibuat laporan secara online per daerah. Dari hasil evaluasi pelatihan, akan ada masukan-masukan untuk buku,” kata Nuh.
Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Baedhowi mengatakan, pihaknya tidak akan kesulitan melatih guru agar mampu menggunakan metode tematik integratif. Ini disebabkan dalam dua tahun terakhir guru-guru di lingkup Muhammadiyah sudah mendapat pelatihan metode pembelajaran holistik yang sama dengan tematik integratif.
”Pelatihannya memang belum intensif karena ada keterbatasan pelatih. Baru dua kali kami lakukan. Tidak mudah membuat guru menjadi kreatif, tetapi ini pelan-pelan kami lakukan,” kata Baedhowi.
Belum merata
Kurikulum baru yang akan diterapkan mulai 2013 belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik di kalangan guru. Para guru berharap pemerintah mempercepat proses sosialisasi di kalangan guru sehingga mereka siap melaksanakan kurikulum baru itu.
”Sampai saat ini belum ada sosialisasi di kalangan guru. Kami masih bertanya-tanya tentang perubahan Kurikulum 2013 ini yang pastinya seperti apa,” kata Yuanita, salah seorang kepala SD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Secara terpisah, Kasmawati, Kepala SDN 2 Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengatakan, sosialisasi perubahan Kurikulum 2013 dari dinas pendidikan setempat baru sampai tingkat kepala sekolah. ”Untuk guru direncanakan Februari nanti. Paling bentuknya semacam seminar,” ujarnya.
Menurut Kasmawati, perubahan pembelajaran di tingkat SD dengan cara tematik integratif memerlukan pelatihan yang intensif di kalangan guru.
”Kami berharap pemerintah sungguh-sungguh menyiapkan guru. Jangan nanti guru lagi yang disalahkan jika implementasinya dinilai tidak memuaskan,” ujarnya. (LUK/ELN)
sumber:http://edukasi.kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan hal itu seusai sosialisasi Kurikulum 2013 dengan guru, kepala sekolah, dan para pengurus di lingkup Muhammadiyah, Rabu (30/1), di Yogyakarta. ”Buku diprioritaskan. Tidak akan bisa pelatihan tanpa buku-buku pegangan tersebut,” ujarnya.
Menurut Nuh, setelah selesai ditulis, buku itu dibaca oleh pengkaji eksternal dan para guru. Barulah kemudian dibuat buku contoh atau dummy. ”Buku contoh inilah yang akan dipakai untuk materi pelatihan. Bersama dengan itu, bisa disiapkan tender pengadaan buku,” kata Nuh.
Jika ada perbaikan atau perubahan yang harus dimasukkan ke dalam buku, bisa dimasukkan ke dalam edisi selanjutnya. Tugas ini akan dipercayakan kepada tim khusus buku dan pelatihan.
Pendampingan
Untuk memastikan agar guru tidak salah memahami konsep kurikulum, pelatihan akan dilakukan dengan bentuk pengayaan wawasan dan praktik di lapangan serta pendampingan. Mulai pertengahan Juli, guru akan ke sekolah-sekolah untuk praktik dengan didampingi mahasiswa S-2/S-3 atau guru senior.
”Oktober-November nanti tim pemantauan dan evaluasi masuk. Nanti akan dibuat laporan secara online per daerah. Dari hasil evaluasi pelatihan, akan ada masukan-masukan untuk buku,” kata Nuh.
Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Baedhowi mengatakan, pihaknya tidak akan kesulitan melatih guru agar mampu menggunakan metode tematik integratif. Ini disebabkan dalam dua tahun terakhir guru-guru di lingkup Muhammadiyah sudah mendapat pelatihan metode pembelajaran holistik yang sama dengan tematik integratif.
”Pelatihannya memang belum intensif karena ada keterbatasan pelatih. Baru dua kali kami lakukan. Tidak mudah membuat guru menjadi kreatif, tetapi ini pelan-pelan kami lakukan,” kata Baedhowi.
Belum merata
Kurikulum baru yang akan diterapkan mulai 2013 belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik di kalangan guru. Para guru berharap pemerintah mempercepat proses sosialisasi di kalangan guru sehingga mereka siap melaksanakan kurikulum baru itu.
”Sampai saat ini belum ada sosialisasi di kalangan guru. Kami masih bertanya-tanya tentang perubahan Kurikulum 2013 ini yang pastinya seperti apa,” kata Yuanita, salah seorang kepala SD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Secara terpisah, Kasmawati, Kepala SDN 2 Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengatakan, sosialisasi perubahan Kurikulum 2013 dari dinas pendidikan setempat baru sampai tingkat kepala sekolah. ”Untuk guru direncanakan Februari nanti. Paling bentuknya semacam seminar,” ujarnya.
Menurut Kasmawati, perubahan pembelajaran di tingkat SD dengan cara tematik integratif memerlukan pelatihan yang intensif di kalangan guru.
”Kami berharap pemerintah sungguh-sungguh menyiapkan guru. Jangan nanti guru lagi yang disalahkan jika implementasinya dinilai tidak memuaskan,” ujarnya. (LUK/ELN)
sumber:http://edukasi.kompas.com
Langganan:
Postingan (Atom)