Jakarta --- Konsep pelatihan para guru dalam menghadapi kurikulum 2013 akan dilakukan dengan menggunakan metode master teacher. Guru-guru berprestasi dan memiliki skill atau kemampuan mengajar yang baik akan dilatih terlebih dahulu untuk kemudian menyampaikan ilmu yang didapat kepada guru yang lain. "Bisa guru juara lomba nasional, guru teladan nasional, guru terbaik di sekolah-sekolah swasta, negeri, sekolah internasional, ada juga sebagian dosen dan praktisi sebagai pelatih. Mereka yang akan memberikan pelatihan ke guru-guru yang akan menjadi master teacher," jelas Mendikbud Mohammad Nuh di ruangannya, pada Selasa (11/12) lalu.
Tiga hal yang penting dalam pelatihan guru ini adalah materi pelatihan, target guru yang dilatih, dan metode pelatihan yang digunakan. Guru yang mendapat prioritas pelatihan adalah guru kelas I, IV, VII, dan X dengan materi seputar konsep kurikulum baru. "Sebenarnya, opsinya kan ada beberapa terkait teknis pelaksanaan. Tetapi, kemungkinan besar adalah diterapkan pada kelas I, IV, VII, dan X," ujar Menteri Nuh.
Ia menjelaskan, setiap pelatihan nantinya akan selalu ada pre-test dan post test. "Dari situ kita lihat master teacher terbaik. Sehingga kita punya stok master teacher," katanya. Salah satu tujuan konsep master teacher ini adalah untuk menumbuhkan rasa percaya diri guru, dan memotivasi guru untuk berprestasi.
Guru-guru yang akan dipilih untuk mengikuti pelatihan menjadi master teacher tidak hanya berasal dari kota besar, tetapi juga dari tingkat kabupaten. "Kita ingin membangun atmosfer supaya guru berlomba untuk berprestasi. Karirnya tidak hanya berupa tunjangan profesi, pangkat, tapi ada status yang lain, yaitu master teacher," tutur Menteri Nuh.
Pelatihan guru akan dilakukan secara paralel dengan pelatihan master teacher, yaitu berupa angkatan. "Begitu angkatan satu master teacher selesai dan dinyatakan qualified, dia langsung terjun ke lapangan, training guru-guru di mana-mana," terang Mendikbud. Sementara angkatan master teacher yang pertama melakukan pelatihan untuk guru-guru, pelatihan angkatan kedua untuk master teacher terus dilakukan, dan seterusnya. Dalam menjalankan pelatihan guru tersebut, Kemdikbud akan terus menjamin quality control para guru yang menjadi peserta pelatihan.
sumber: www.kemdikbud.go.id
Sabtu, 15 Desember 2012
Kamis, 13 Desember 2012
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Proses
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
1. Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3. Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
1. Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1. Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2. Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3. Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5. Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6. Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7. Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8. Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9. Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10. Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11. Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12. Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13.Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
1. Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
1. Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
1. Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2. Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3.Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
1.Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3. Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
1. Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
1. Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
sumber: http://bsnp-indonesia.org
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Proses
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
1. Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3. Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
1. Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1. Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2. Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3. Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5. Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6. Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7. Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8. Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9. Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10. Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11. Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12. Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13.Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
1. Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
1. Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
1. Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2. Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3.Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
1.Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3. Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
1. Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
1. Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
sumber: http://bsnp-indonesia.org
Minggu, 09 Desember 2012
Uji Publik Kurikulum 2013
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya: lama siswa bersekolah; lama siswa tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; buku pegangan atau buku babon; dan peranan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan.
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output] memerlukan penambahan jam pelajaran; (b) Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran [KIPP dan MELT di AS, Korea Selatan]; (c) Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat, dan (d) Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial
Sementara itu, Kurikulum 2006 memuat sejumlah permasalahan diantaranya: (1) Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (2) Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; (3) Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (4) Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (5) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (6) Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (7) Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Tiga faktor lainnya juga menjadi alasan Pengembangan Kurikulum 2013 adalah, pertama, tantangan masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.
Kedua, kompetensi masa depan yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
Ketiga, fenomena sosial yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak sosial (social unrest). Yang keempat adalah persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.
Selanjutnya, seperti yang akan Anda temukan nanti, berbagai aspek dalam Pengembangan Kurikulum 2013 dapat Anda beri tanggapan melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id ini. Anda dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk memberi masukan, kritik, dan saran hingga tanggal 24 Desember 2012.
Untuk memaksimalkan uji publik serta agar setiap tanggapan dapat kami rekam dengan baik guna pengolahan lebih lanjut, pelaksanaan uji publik ini dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
Anda diminta mengunduh rancangan Kurikulum 2013 yang tersedia dalam bentuk PDF pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id ini (klik disini untuk mengunduh).
Dalam setiap halaman rancangan Kurikulum 2013 tersebut, terdapat ruang untuk Anda memberi tanggapan.
Bilamana Anda hendak memasukkan tanggapan melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, kami minta Anda terlebih dahulu mengisi identitas diri dalam lembar isian yang tersedia.
Jika ada hal-hal yang ingin disampaikan lebih lanjut bisa melalui email: ujipublik.kurikulum@kemdikbud.go.id
Atas partisipasi Anda dalam Pengembangan Kurikulum 2013 kami sampaikan terima kasih. Untuk melanjutkan klik disini.
Salam,
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan
sumber: http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)