Laman

Sabtu, 02 Februari 2013

KURIKULUM 2013 Buku Pegangan Guru Selesai Februari

Yogyakarta, Kompas - Buku pegangan guru untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 harus selesai Februari ini. Buku tersebut pada tahap pertama akan digunakan untuk pelatihan guru yang akan berlangsung selama 52 jam.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan hal itu seusai sosialisasi Kurikulum 2013 dengan guru, kepala sekolah, dan para pengurus di lingkup Muhammadiyah, Rabu (30/1), di Yogyakarta. ”Buku diprioritaskan. Tidak akan bisa pelatihan tanpa buku-buku pegangan tersebut,” ujarnya.

Menurut Nuh, setelah selesai ditulis, buku itu dibaca oleh pengkaji eksternal dan para guru. Barulah kemudian dibuat buku contoh atau dummy. ”Buku contoh inilah yang akan dipakai untuk materi pelatihan. Bersama dengan itu, bisa disiapkan tender pengadaan buku,” kata Nuh.

Jika ada perbaikan atau perubahan yang harus dimasukkan ke dalam buku, bisa dimasukkan ke dalam edisi selanjutnya. Tugas ini akan dipercayakan kepada tim khusus buku dan pelatihan.

Pendampingan

Untuk memastikan agar guru tidak salah memahami konsep kurikulum, pelatihan akan dilakukan dengan bentuk pengayaan wawasan dan praktik di lapangan serta pendampingan. Mulai pertengahan Juli, guru akan ke sekolah-sekolah untuk praktik dengan didampingi mahasiswa S-2/S-3 atau guru senior.

”Oktober-November nanti tim pemantauan dan evaluasi masuk. Nanti akan dibuat laporan secara online per daerah. Dari hasil evaluasi pelatihan, akan ada masukan-masukan untuk buku,” kata Nuh.

Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Baedhowi mengatakan, pihaknya tidak akan kesulitan melatih guru agar mampu menggunakan metode tematik integratif. Ini disebabkan dalam dua tahun terakhir guru-guru di lingkup Muhammadiyah sudah mendapat pelatihan metode pembelajaran holistik yang sama dengan tematik integratif.

”Pelatihannya memang belum intensif karena ada keterbatasan pelatih. Baru dua kali kami lakukan. Tidak mudah membuat guru menjadi kreatif, tetapi ini pelan-pelan kami lakukan,” kata Baedhowi.

Belum merata

Kurikulum baru yang akan diterapkan mulai 2013 belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik di kalangan guru. Para guru berharap pemerintah mempercepat proses sosialisasi di kalangan guru sehingga mereka siap melaksanakan kurikulum baru itu.

”Sampai saat ini belum ada sosialisasi di kalangan guru. Kami masih bertanya-tanya tentang perubahan Kurikulum 2013 ini yang pastinya seperti apa,” kata Yuanita, salah seorang kepala SD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Secara terpisah, Kasmawati, Kepala SDN 2 Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengatakan, sosialisasi perubahan Kurikulum 2013 dari dinas pendidikan setempat baru sampai tingkat kepala sekolah. ”Untuk guru direncanakan Februari nanti. Paling bentuknya semacam seminar,” ujarnya.

Menurut Kasmawati, perubahan pembelajaran di tingkat SD dengan cara tematik integratif memerlukan pelatihan yang intensif di kalangan guru.

”Kami berharap pemerintah sungguh-sungguh menyiapkan guru. Jangan nanti guru lagi yang disalahkan jika implementasinya dinilai tidak memuaskan,” ujarnya. (LUK/ELN)

sumber:http://edukasi.kompas.com

Sabtu, 15 Desember 2012

Master Teacher Jadi Konsep Pelatihan Guru untuk Hadapi Kurikulum 2013

Jakarta --- Konsep pelatihan para guru dalam menghadapi kurikulum 2013 akan dilakukan dengan menggunakan metode master teacher. Guru-guru berprestasi dan memiliki skill atau kemampuan mengajar yang baik akan dilatih terlebih dahulu untuk kemudian menyampaikan ilmu yang didapat kepada guru yang lain. "Bisa guru juara lomba nasional, guru teladan nasional, guru terbaik di sekolah-sekolah swasta, negeri, sekolah internasional, ada juga sebagian dosen dan praktisi sebagai pelatih. Mereka yang akan memberikan pelatihan ke guru-guru yang akan menjadi master teacher," jelas Mendikbud Mohammad Nuh di ruangannya, pada Selasa (11/12) lalu.

Tiga hal yang penting dalam pelatihan guru ini adalah materi pelatihan, target guru yang dilatih, dan metode pelatihan yang digunakan. Guru yang mendapat prioritas pelatihan adalah guru kelas I, IV, VII, dan X dengan materi seputar konsep kurikulum baru. "Sebenarnya, opsinya kan ada beberapa terkait teknis pelaksanaan. Tetapi, kemungkinan besar adalah diterapkan pada kelas I, IV, VII, dan X," ujar Menteri Nuh.

Ia menjelaskan, setiap pelatihan nantinya akan selalu ada pre-test dan post test. "Dari situ kita lihat master teacher terbaik. Sehingga kita punya stok master teacher," katanya. Salah satu tujuan konsep master teacher ini adalah untuk menumbuhkan rasa percaya diri guru, dan memotivasi guru untuk berprestasi.

Guru-guru yang akan dipilih untuk mengikuti pelatihan menjadi master teacher tidak hanya berasal dari kota besar, tetapi juga dari tingkat kabupaten. "Kita ingin membangun atmosfer supaya guru berlomba untuk berprestasi. Karirnya tidak hanya berupa tunjangan profesi, pangkat, tapi ada status yang lain, yaitu master teacher," tutur Menteri Nuh.

Pelatihan guru akan dilakukan secara paralel dengan pelatihan master teacher, yaitu berupa angkatan. "Begitu angkatan satu master teacher selesai dan dinyatakan qualified, dia langsung terjun ke lapangan, training guru-guru di mana-mana," terang Mendikbud. Sementara angkatan master teacher yang pertama melakukan pelatihan untuk guru-guru, pelatihan angkatan kedua untuk master teacher terus dilakukan, dan seterusnya. Dalam menjalankan pelatihan guru tersebut, Kemdikbud akan terus menjamin quality control para guru yang menjadi peserta pelatihan.

sumber: www.kemdikbud.go.id

Kamis, 13 Desember 2012

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Proses
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan

Fungsi dan Tujuan Standar :

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :

A. Standar Isi :


1. Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah

3. Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

B. Standar Kompetensi Lulusan :
1. Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah

C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1. Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah

2. Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah

3. Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

4. Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

5. Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

6. Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

7. Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor

8. Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan

9. Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan

10. Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C

11. Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus

12. Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C

13.Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan


D. Standar Pengelolaan :

1. Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


E. Standar Penilaian :

1. Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan

F. Standar Sarana Prasaran :
1. Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA

2. Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB

3.Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK

G. Standar Proses :
1.Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus

3. Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C

H. Standar Biaya :
1. Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
1. Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini


sumber: http://bsnp-indonesia.org

Minggu, 09 Desember 2012

Uji Publik Kurikulum 2013



Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya: lama siswa bersekolah; lama siswa tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; buku pegangan atau buku babon; dan peranan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan.

Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output] memerlukan penambahan jam pelajaran; (b) Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara menambah jam pelajaran [KIPP dan MELT di AS, Korea Selatan]; (c) Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat, dan (d) Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial

Sementara itu, Kurikulum 2006 memuat sejumlah permasalahan diantaranya: (1) Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (2) Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; (3) Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (4) Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (5) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (6) Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (7) Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Tiga faktor lainnya juga menjadi alasan Pengembangan Kurikulum 2013 adalah, pertama, tantangan masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Kedua, kompetensi masa depan yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.

Ketiga, fenomena sosial yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak sosial (social unrest). Yang keempat adalah persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.

Selanjutnya, seperti yang akan Anda temukan nanti, berbagai aspek dalam Pengembangan Kurikulum 2013 dapat Anda beri tanggapan melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id ini. Anda dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk memberi masukan, kritik, dan saran hingga tanggal 24 Desember 2012.

Untuk memaksimalkan uji publik serta agar setiap tanggapan dapat kami rekam dengan baik guna pengolahan lebih lanjut, pelaksanaan uji publik ini dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

Anda diminta mengunduh rancangan Kurikulum 2013 yang tersedia dalam bentuk PDF pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id ini (klik disini untuk mengunduh).
Dalam setiap halaman rancangan Kurikulum 2013 tersebut, terdapat ruang untuk Anda memberi tanggapan.
Bilamana Anda hendak memasukkan tanggapan melalui laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id, kami minta Anda terlebih dahulu mengisi identitas diri dalam lembar isian yang tersedia.

Jika ada hal-hal yang ingin disampaikan lebih lanjut bisa melalui email: ujipublik.kurikulum@kemdikbud.go.id

Atas partisipasi Anda dalam Pengembangan Kurikulum 2013 kami sampaikan terima kasih. Untuk melanjutkan klik disini.


Salam,
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan

sumber: http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id

Selasa, 27 November 2012

Kurikulum 2013 Akan Bertahap

Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahun 2013/2014, kurikulum itu akan diterapkan di kelas I dan IV sekolah dasar, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK di seluruh Indonesia.

”Penerapan kurikulum secara bertahap ini agar penyiapan materi pelajaran dan guru bisa lebih fokus, tidak memengaruhi materi ujian nasional, serta mencerminkan kebersamaan karena dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2012 di Jakarta, Senin (26/11).

Menurut Nuh, pada tahun kedua kurikulum 2013 diperluas penerapannya di kelas II SD, kelas VIII SMP, dan kelas XI SMA. Pada tahun ketiga kurikulum ditambah dengan kelas yang tersisa.

Untuk penerapan kurikulum 2013, menurut Nuh, Kemdikbud tidak hanya menyiapkan kurikulum yang saat ini sedang dalam proses uji publik sampai awal Desember. Pada saat bersamaan, sedang disiapkan pula buku-buku pelajaran serta melatih guru-guru yang akan menerapkan kurikulum 2013.

Guru kuncinya

Nuh memahami kekhawatiran sebagian pihak. Walau kurikulum sering berganti metode pengajaran, guru tidak berubah karena guru tak dilatih terlebih dahulu. ”Karena itu, untuk penerapan kurikulum 2013, guru dilatih dulu agar metode pengajarannya berubah. Kurikulum ini mengharuskan guru bisa mendorong kreativitas dan rasa ingin tahu siswa,” kata Nuh.

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, implementasi perubahan kurikulum sering kali tidak berjalan mulus karena tidak mengakomodasi pemikiran sederhana para guru.

”Guru selalu dipandang semata sebagai pelaksana kurikulum. Padahal, guru pun berhak ikut memikirkan kebijakan yang baik untuk pendidikan,” ujar Sulistiyo.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Fahriza Marta Tanjung meminta agar guru dilibatkan dalam penyusunan kurikulum baru. (ELN)


Sumber :
Kompas Cetak

Rabu, 14 November 2012

Pramuka Mata Pelajaran Wajib di SD di Kurikulum 2013

ika saat ini ada 10 mata pelajaran untuk siswa SD, nanti, jumlah mata pelajaran akan diringkas menjadi tujuh. Pramuka akan menjadi salah satu mata pelajaran wajib untuk siswa sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran baru mendatang. Hal ini terungkap dalam draf perubahan kurikulum yang dipaparkan ke Wakil Presiden RI Boediono, Selasa (13/11/2012).

Selain Pramuka, enam mata pelajaran lain yang akan diajarkan di SD adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani serta Olahraga dan Kesehatan.

"Khusus untuk Pramuka adalah mata pelajaran wajib yang harus ada di mata pelajaran, dan itu diatur dalam undang-undang," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh kepada pers di Kantor Wapres, di Jakarta, kemarin.

Salah satu ciri kurikulum 2013, khususnya untuk SD, adalah bersifat tematik integratif. Dalam pendekatan ini, mata pelajaran IPA dan IPS sebagai materi pembahasan pada semua pelajaran, yaitu dua mata pelajaran itu akan diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran.

Untuk IPA, lanjutnya, akan menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, sedangkan untuk IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

Mendikbud mengatakan, kurikulum 2013 itu diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ajaran baru 2013, tetapi sebelumnya akan diuji publik sekitar November 2012.

"Masyarakat bisa memberikan masukan atas setiap elemen kurikulum, mulai dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, hingga standar evaluasi. Dengan adanya uji publik ini, diharapkan kurikulum yang terbentuk telah menampung aspirasi masyarakat," papar Nuh.

Pemerintah berencana mengubah kurikulum SD, sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik, melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.

"Siswa untuk mata pelajaran tahun depan sudah tidak lagi banyak menghafal, tetapi lebih banyak kurikulum berbasis sains," tambahnya.

Menurut Nuh, orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, di samping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.

sumber: www.kompas.com

Kurikulum 2013 "Mata Pelajaran Berkurang, Jam Pelajaran Bertambah"

Pengurangan jumlah mata pelajaran untuk berbagai tingkatan sekolah baik Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan dilakukan sebagai salah satu bagian dari perombakan kurikulum. Meski jumlah mata pelajaran berkurang, durasi belajar anak di sekolah justru akan ditambah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa penambahan jam belajar pada siswa dari berbagai jenjang ini masih masuk akal dan dinilai tidak akan memberatkan para siswa. Pasalnya, durasi belajar di Indonesia masih terbilang singkat dibandingkan negara lain.

"Memang berdasarkan perbandingan dengan negara lain, jam belajar di sekolah untuk Indonesia cukup singkat. Apalagi untuk anak usia 7 sampai 8 tahun. Dalam sehari kisarannya hanya sekitar 4 sampai 5 jam," kata Nuh, saat jumpa pers di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

"Sebenarnya dengan Finlandia, kita tidak jauh berbeda. Tapi dia menambah dengan tutorial. Jadi tiap anak atau beberapa anak diberi tutor untuk belajar di luar sekolah," imbuh Nuh.

Penambahan jam belajar ini, lanjutnya, juga mengikuti pola baru dalam kurikulum yang akan diberlakukan pada Juni 2013 nanti. Anak-anak akan diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan observasi dan memperdalam ilmu dengan mencari tahu melalui praktik ringan.

"Biasanya siswa diberitahu, sekarang siswanya didorong untuk mencari tahu. Ini tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat," ujar Nuh.

Dengan demikian untuk jenjang SD dengan konten enam mata pelajaran, jam belajar akan ditambah sebanyak empat jam pelajaran per minggu. Untuk SMP dengan 10 mata pelajaran, ditambah menjadi enam jam pelajaran per minggu. Sementara untuk SMA tidak banyak mengalami perubahan untuk jumlah mata pelajaran dan jam belajar.

"Jadi kalau jenjang SD, untuk tahun ajaran berikutnya minimal jam belajar di sekolah itu 30 jam per minggu. Rata-rata paling tidak sampai 35 jam per minggu. Sebelumnya kan hanya 26-28 jam per minggu," tandasnya